Keamanan Laser
Pusat Kesehatan untuk Perangkat dan Radiologi (CDRH) dari Badan Makanan dan Obat-obatan (FDA)
A.S. telah menerapkan berbagai peraturan untuk produk laser yang diproduksi sejak 1
Agustus, 1976. Produk-produk yang dipasarkan di Amerika Serikat wajib mematuhi peraturan
tersebut. Perangkat ini dinyatakan sebagai produk laser “Kelas 1” menurut Standar Kinerja Radiasi
dari Departemen Layanan Kesehatan dan Kemanusiaan (DHHS) sesuai Undang-undang Kontrol Radiasi
untuk Kesehatan dan Keamanan tahun 1968. Karena radiasi yang dipancarkan dari dalam perangkat
dibatasi sepenuhnya oleh pelindung dan penutup luar, sinar laser tidak akan keluar selama
pengoperasian normal oleh pengguna.
PERINGATAN!
Melakukan kontrol, membuat penyesuaian, atau mengikuti prosedur yang tidak
tercakup dalam panduan pengguna ini dapat menimbulkan paparan radiasi yang membahayakan.